Jumat, 22 November 2024

Meski Tes Covid-19 Dihapus, Dasco Minta Masyarakat Tidak Anggap Enteng Virus Corona

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Meskipun syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik telah dihapus, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap virus Covid-19.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus syarat tes negatif Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku mulai 8 Maret 2022.

“Saya pikir penghapusan PCR dan antigen bagi PPDN bagus dilaksanakan, tetapi yang penting adalah bagaimana tetap masyarakat tidak memandang enteng soal virus Corona ini. Kita harus tetap waspada karena virus Covid-19 ini naik-turun, dan kadang variannya itu ganas, namun kadang juga seperti Omicron,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Dia juga menambahkan bahwa penghapusan PCR dan antigen perlu ada ketentuan back up tambahan seperti perlu adanya bukti telah melakukan vaksinasi minimal dua kali dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk prokes harus tetep kita jalankan sampai kemudian kita benar-benar yakin bahwa virus Corona ini memang sudah melemah,” jelas Dasco.

Meskipun PCR dan antigen telah dihapuskan, masih ada aturan bagi PPDN yang akan melakukan perjalanan. Luhut Binsar Padjaitan Menko Marves menjelaskan, bagi PPDN hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, hal ini pun telah diterbitkan pada SE Satgas Penanganan Covid-19. Dalam SE Satgas juga ditambahkan syarat PPDN yang boleh melakukan perjalanan dalam negeri yaitu, telah melakukan vaksinasi dua kali atau booster dan dalam keadaan sehat tidak sedang bergejala.

Adapun syarat bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama untuk melakukan perjalanan dalam negeri tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sedangkan bagi anak usia di bawah 6 tahun perlu adanya pendamping perjalanan. PPDN juga wajib menjaga protokol kesehatan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs