AKP Muhammad Suud Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, penggunaan badan jalan di luar fungsinya seperti untuk kegiatan hajatan diperbolehkan oleh Undang-Undang.
“Ada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 127 ada istilah penutupan jalan akibat penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan seperti kegiatan keagamaan, acara kebudayaan, atau hajatan,” kata Suud kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (4/6/2022).
Dia menjelaskan, jalan dapat digunakan di luar fungsi lalu lintasnya asalkan ada izin dari pihak yang berwenang dan ada jalur alternatif lain yang bisa dilewati apabila sampai menutup jalan.
“Mengajukan izin minimal satu minggu jadi kita bisa melakukan survei dan rekayasa jalan. Kalau sudah diberi izin, tiga pilar yaitu Koramil, Satpol PP dan Polisi akan memberikan bantuan pengamanan. Syaratnya harus ada alternatif jalan.” jelasnya.
Izin menyelenggarakan hajatan di jalan, kata Suud, dilakukan mulai dari RT/RW kemudian kepala desa. Bila syarat ini sudah lengkap, selanjutnya akan diproses di Polsek setempat. Namun apabila ruas jalan yang digunakan adalah jalan kota/kabupaten maka yang akan memberikan izin adalah Polrestabes. Sementara untuk jalan provinsi, perizinan diurus di Polda.
Saat mengajukan izin, pemohon juga harus mencantumkan kegiatan apa yang akan dilaksanakan dan durasinya berapa lama.
“Dari beberapa evaluasi pernah dijumpai izinnya hajatan ternyata mengundang Orkes. Itu beda lagi, kita ada pertimbangan lain. Kalau ada hiburannya Orkes, selain undangan ada masyarakat juga yang akan melihat. Di izinnya dari awal disampakan dari hari apa sampai apa, kalau tidak memungkinkan bisa dipotong durasinya. Konsekeuensi menggunakan badan jalan ya seperti itu,” terangnya.
Pihaknya juga memastikan tidak ada pemungutan biaya baik selama proses pengurusan administrasi ataupun saat hajatan berlangsung.
Sementara itu ada sanksi yang menanti untuk pemilik hajat yang tidak memenuhi syarat-syarat ini saat menutup jalan di luar fungsinya.
“Kita juga berpatokan pada UU Nomor 22 Tahun 2009, kalau menganggu dan dirasa perlu dibubarkan ya dibubarkan. Seperti kalau ada gangguan Kamtibmas dan rawan tawuran bisa kita bebaskan,” pungkasnya.(dfn/ipg)