Jumat, 22 November 2024

Menteri Dalam Negeri Terbitkan Dua Instruksi Tentang Lanjutan PPKM

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Safrizal ZA, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, lewat pesan elektronik, di Jakarta, menyebutkan, dua Instruksi Menteri Dalam Negeri itu yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” kata dia seperti dikutip Antara.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang juga berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022.

Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.

Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Ketentuannya, untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat II menjadi tingkat I, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. (ant/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs