Tri Rismaharini Menteri Sosial menyebut beras bantuan sosial presiden (banpres) yang terkubur di dikubur di tanah lapang di daerah Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, sudah diganti sesuai perjanjian.
Mensos mengatakan dalam pengiriman telah ada perjanjian, yang mana bila beras tidak layak kirim akan dilakukan penggantian. Dalam hal ini, pengirim mengganti beras yang telah kehujanan, meski tidak mengetahui kualitas berasnya setelah itu.
“Memang saya ingin menyampaikan kepada teman-teman, jangankan sebanyak itu di tempat kami yang selama saya menjadi menteri, satu orang tidak menerima saja, dia komplain. Apalagi sebanyak itu, pasti banyak yang komplain saat itu kalau tidak terima,” kata Risma, Selasa (2/8/2022).
Sehingga setelah dikoordinasikan, beras basah akibat kehujanan itu harus dilakukan penggantian oleh pihak pengiriman.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri di tempat yang berbeda mengatakan, beras banpres yang ditemukan terkubur di lahan parkir JNE, itu ditimbun pada 5 November 2021.
“Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Penimbunan beras bansos tersebut sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras dengan jumlah sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE,” tambahnya.
Penimbunan beras banpres itu terungkap dari keterangan RS, selaku pemilik lahan, yang menyebutkan telah terjadi penimbunan atau pemendaman beras sumbangan sembako bansos di lahan miliknya.
Selanjutnya, pada Sabtu (30/7/2022), RS melaporkan ke Polres Depok dan melakukan penggalian dengan menggunakan alat berat. Dari penggalian itu ditemukan beras banpres bermerk Kita Premium dengan kemasan ukuran 5 Kg, 10 Kg, 20 Kg, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.
Usai penemuan itu, polisi melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan memasang garis polisi. Terkait laporan tersebut, penyidik Polri menggali keterangan terhadap Vice President Qualilty and Fasility JNE berinisial SJ.
Menurut pengakuan SJ, pemendaman beras di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.
“Yang melaksanakan pemendaman beras adalah PT Indah Berkah Bersaudara,” kata Ramadhan, mengutip Antara.
Dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE, lanjutnya, tidak ada pengaturan cara pemusnahan apabila barang kiriman rusak. Pemusnahan itu pun sudah seizin JNE pusat. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.
Rencana tindak lanjut dari kejadian tersebut, kata Ramadhan, Polri akan membuat administrasi penyelidikan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras bansos tersebut.
“Melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan Covid-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan,” jelasnya.(ant/dfn/rst)