Sabtu, 23 November 2024

Menkopolhukam Bantah Tuduhan Pelanggaran HAM di PeduliLindungi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
peduli-lindungi Ilustrasi PeduliLindungi. Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) membantah tuduhan Amerika Serikat yang menyatakan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat,” kata Mahfud MD di Jakarta mengutip Antara, Jumat (15/4/2022).

Mahfuf menyampaikan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu Pemerintah dalam menekan kasus penularan Covid-19.

“Faktanya, kami lebih berhasil mengatasi Covd-19 lebih baik dari Amerika Serikat,” tegasnya.

Dalam penjelasan yang sama Mahfud menjelaskan jika perlindungan HAM harus dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu tapi juga hak kolektif masyarakat.

“Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron,” tambahnya.

Terkait tudingan AS terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia lewat aplikasi PeduliLindungi, Mahfud memutar fakta apabila AS justru menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia terkait pelanggaran HAM.

“Kami punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.

Dalam laporan tersebut, AS menyebut sejumlah organisasi non-pemerintah merawas khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.

Laporan itu dimuat dalam sub bab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.

Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.

Terkait laporan itu, Mahfud mengatakan di satu sisi hal tersebut adalah wujud penguatan peran masyarakat sipil. Namun, di sisi lain, dia mengingatkan laporan itu perlu diperiksa kebenarannya.

“Laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar,” pungkas Mahfud.(ant/wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs