Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah memasuki tahap finalisasi.
Dia optimistis, DPR mengesahkan RUU KUHP yang berisi lebih dari 700 pasal, menjadi UU akhir tahun 2022.
Menurut Mahfud, RUU KUHP mengakomodir berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.
“RUU KUHP sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final. Bahkan sudah dikatakan final tapi dibersihkan terlebih dahulu dari hal-hal yang sifatnya teknis. Insyaallah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa disahkan jadi UU oleh DPR RI bersama pemerintah,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut, Menko Polhukam menyebut sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR terkait 14 isu krusial dalam RUU KUHP.
Pertama, pengakuan atas hukum adat (living law) yang berlaku di masyarakat adat. Kedua, pidana mati opsi terakhir dalam RUU KUHP untuk mencegah tindak pidana.
Ketiga, terkait penghinaan kepada kepala negara yang diatur Pasal 218 RUU KUHP. Keempat, pasal terkait santet dan guna-guna menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain.
Kelima, penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Nantinya, hukuman tidak berbentuk kurungan badan.
Keenam, unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277 RKUHP). Pasal ini menyangkut hewan ternak yang merusak tanaman, kebun atau sawah.
Ketujuh, tentang penodaan agama (Pasal 302 RUU KUHP) menyasar pada tindakan yang menunjukkan upaya permusuhan, menghasut, dan penghinaan terhadap agama tertentu.
Kedelapan, tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 RUU KUHP) mencakup eksploitasi hewan dengan tujuan yang tidak patut semisal topeng monyet.
Kesembilan, terkait aborsi (Pasal 467 RUU KUHP), pelaku aborsi tidak bisa dipidana bagi korban perkosaan apabila usia kehamilan di bawah 6 minggu.
Kesepuluh, menyangkut ruang privat masyarakat terkait keasusilaan. Misalnya perzinahan, di mana pasangan yang belum menikah tapi sudah bersama seperti dalam perkawinan bisa dihukum.
Kesebelas, penggelandangan masyarakat bisa diproses hukum kalau mengganggu ketertiban umum.
Keduabelas, tindakan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak. Ketigabelas, upaya contempt of court, dan keempatbelas, penghapusan pidana advokat curang.(rid)