Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2022 dimulai H-10 hari raya Idulfitri.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya pencairan THR direncanakan dimulai pada peridoe H-10 Idulfitri,” kata Menteri Keuangan dalam keterangan pers virtual Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Untuk menindaklanjuti ini, Menkeu melajutkan, Kementerian/Lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hari Senin 18 April 2022.
“Agar dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara untuk THR yang belum dapat dibayar karena masalah teknis sampai sebelum Hari Raya Idulfitri, kata Sri Mulyani, THR dapat dibayar setelahnya.
Ia menambahkan, kebijakan pemberian THR ini telah diatur dalam APBN tahun 2022 sebesar Rp34,3 triliun di mana anggaran untuk pencairan dialokasikan melalui beberapa pos.
Untuk ASN di kementerian/lembaga pusat, TNI dan Polri dianggarkan melalui alokasi kementerian dan lembaga sebesar Rp 10,3 triliun.
Kemudian untuk ASN Daerah, anggaran THR berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun.
“DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah baik PNS daerah maupun PPPK dan sumber ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing kemampuan daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara untuk THR pensiunan, diambilkan dari pos Bendahara Umum Negara yaitu sebesar Rp9 triliun.(dfn/ipg)