Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) meminta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) terus meningkatkan profesionalitas bidan melalui pembelajaran dan kolaborasi, untuk menghadapi beragam dinamika profesi.
“IBI harus mendorong kualitas profesional, pembelajaran, dan kolaborasi untuk menghasilkan tenaga kerja kesehatan yang kompeten. Khususnya bidan yang menjalankan perannya sebagai penyedia layanan perawatan, pengambil keputusan, dan penghubung komunikasi,” ujarnya dalam pidato HUT Ke-71 PP IBI, Jumat (24/6/2022), melansir Antara.
Pada kesempatan itu, Menkes kembali mengingatkan pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Dia juga mengurai dampak pelayanan kesehatan akibat pandemi itu. Salah satunya di bidang pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Budi menyebut, pelayanan kesehatan ibu dan anak hanya salah satu dari berbagai tantangan di bidang kesehatan.
Memasuki usia IBI tujuh dekade lebih, Budi menganggap peran dari profesi bidan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan berbagai bidang kualitas pelayanan kesehatan selain ibu dan anak.
Seperti pelayanan kesehatan dalam bidang Keluarga Berencana (KB), kesehatan reproduksi, kemudian juga peran untuk berpartisipasi pada Pekan Imunisasi Dunia 2022.
Lebih lanjut, Budi mengajak IBI bekerja sama dengan pemerintah untuk menekan angka kematian ibu, bayi, balita, dan menurunkan angka stunting, gizi kurang, serta gizi buruk.
“Bersama organisasi profesi dan stakeholder terkait, pemerintah juga memiliki kewajiban mempersiapkan dan menyediakan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten serta patuh terhadap ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Emi Nurjasmi Ketua Umum PP IBI menyampaikan jumlah profesi bidan di Indonesia lebih dari 500 ribu. Jumlah tersebut masih dalam proses verifikasi melalui integrasi data dari sejumlah organisasi profesi terkait.
Emi bilang, sebanyak 70-75 persen bidan sudah tersebar di tengah masyarakat, khususnya di berbagai pelayanan primer dan jaringannya guna mempermudah akses layanan kepada masyarakat.
Menurutnya distribusi bidan yang merata mendorong masyarakat mengandalkan jasa bidan dalam mengakses layanan kesehatan ibu, bayi dan balita serta program Keluarga Berencana (KB).
“Merujuk data hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, hampir 82,4 persen pelayanan ibu hamil itu diberikan bidan, baik di fasilitas primer mau pun rujukan. 62,3 persen persalinan ditolong bidan. Syarat pertolongan bidan sesuai lingkup undang-undang berlaku,” paparnya.
Ketentuan tersebut mencakup Surat Tanda Registrasi (STR) profesi dan izin praktik, sehingga dalam melayani masyarakat, bidan dan pasien terlindungi karena sesuai syarat yang ditetapkan.
Sedangkan pada sektor layanan KB, kata Emi sebanyak 76,4 persen penduduk sudah dilayani profesi bidan. Karena, lebih terjangkau secara finansial dan dekat dengan masyarakat.
“Undang-Undang Kebidanan 2019 mengatur eksistensi profesi bidan yang diatur dengan tegas sebagai rujukan utama profesi bidan. Termasuk perubahan dan pengembangan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.(ant/wld/rid)