Jumat, 22 November 2024

Mendagri Terbitkan SE Halalbihalal Lebaran, Tamu di Atas 100 Orang Dilarang Makan di Tempat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Dok. Faiz suarasurabaya.net

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika Halalbihalal Lebaran 2022.

“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri dalam SE tersebut, Sabtu (23/4/2022) mengutip Antara.

Sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut di antaranya kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kemudian, SE tersebut juga mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Lalu untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,” tulis SE Mendagri.

Mendagri juga mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.(Ant/Dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs