Sabtu, 23 November 2024

Mendagri: Penjabat Gubernur Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Puspen Kemendagri

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebutkan penjabat (Pj) gubernur yang telah dilantik akan dievaluasi kinerja mereka setiap tiga bulan.

“Tiga bulan sekali, sesuai dengan UU para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak,” kata Mendagri, Kamis (12/5/2022) dikutip Antara.

Kemudian, kata Tito, dalam waktu satu tahun masa jabatan, para penjabat yang telah ditunjuk bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda, tergantung bagaimana kinerja performa mereka.

Selain itu Mendagri mengatakan, Joko Widodo Presiden telah mengamanatkan agar para penjabat bekerja secara profesional.

“Termasuk mendukung program-program strategis nasional, kemudian juga permasalahan-permasalahan lokal yang ada di daerah masing-masing menjadi prioritas betul-betul bisa diselesaikan,” ucapnya.

Mendagri menyebut lima penjabat yang terpilih, sudah melalui mekanisme yang telah diatur. Selain itu, sebelum dipilih para penjabat juga sudah melewati penjaringan dan masukan dari kementerian lembaga serta tokoh masyarakat.

“Seperti Paulus Waterpauw merupakan usulan dari Majelis Rakyat Papua Barat dan beberapa tokoh yang lain. Kemudian juga dari kementerian lain, masukan kementerian SDM, Kemenpora, ada juga mendengarkan aspirasi lokal seperti sekda,” kata dia.

Mendagri juga mengajak DPR dan DPD RI bahkan DPRD, untuk ikut mengawasi dan memonitor kinerja setiap penjabat gubernur maupun penjabat bupati wali kota yang nantinya akan ditunjuk.

“Memonitor pelaksanaan tugas mereka kalau ada hal mungkin yang tidak sesuai dengan aturan sampaikan pada kami juga, kami kan ada rapat rutin dengan DPR dan DPD,” kata dia.

Sebagai Informasi, Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada Kamis 12 Mei 2022. Lima penjabat tersebut yakni Gubernur Banten, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.  (ant/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs