Jumat, 22 November 2024

Mendagri Merevisi Status PPKM di Wilayah Jabodetabek dari Level 2 ke Level 1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan KBS di saat pelaksanaan PPKM. Foto: Totok/dok. suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemarin, Selasa (5/7/2022), Tito Karnavian Mendagri menerbitkan Instruksi Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, menggantikan Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Kalau dalam Instruksi Mendagri Nomor 33/2022 status PPKM di Jabodetabek Level 2, dalam aturan baru, PPKM Jabotabek turun menjadi Level 1.

Safrizal Zakaria Ali Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengonfirmasi adanya revisi peraturan terkait PPKM tersebut.

“Betul, aturan baru itu berlaku mulai tanggal 6 Juli sampai 1 Agustus 2022,” ujarnya lewat pesan singkat, Rabu (6/7/2022).

Sekarang, seluruh wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi berstatus PPKM Level 1.

Dengan berlakunya PPKM Level 1, kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk perusahaan sektor non esensial boleh kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor. Restoran atau rumah makan pun bisa menerima 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan menerima tamu 100 persen.

Kemudian, kapasitas pengunjung bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran, serta angkutan umum boleh mencapai kapasitas maksimal 100 persen.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs