Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkapkan pihaknya sudah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hasil revisi aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani tanggal 26 April 2022.
Dalam acara Chief Editor Briefing yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (28/4/2022), Menaker menyebut ada enam poin penting yang perlu diketahui masyarakat.
“Pertama, manfaat JHT dibayarkan tunai dan sekaligus kepada peserta yang mencapai usia pensiun atau 56 tahun, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” ujarnya.
Lalu, ada ketentuan baru dalam Permenaker 4/2022, yaitu untuk pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan pada waktu berakhirnya masa perjanjian kerja.
Sementara bagi peserta bukan penerima upah, manfaat JHT bisa dibayarkan pada waktu peserta berhenti bekerja.
Poin penting kedua, manfaat JHT buat peserta yang mengundurkan diri dari tempat bekerja bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus, sesudah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak terbitnya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Ketiga, lanjut Menaker, untuk manfaat JHT bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus sesudah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung dari tanggal PHK, yang sejalan dengan aturan di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Untuk dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pencairan JHT, dalam aturan baru ini lebih mudah dari sebelumnya,” kata Ida.
Peserta hanya perlu melampirkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Kemudian, perlu juga surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, perjanjian bersama yang ditandatangani pengusaha dan pekerja/buruh, serta petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
Poin penting keempat, manfaat JHT buat peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, akan dibayarkan kepada peserta yang berstatus warga negara asing, sebelum atau sesudah peserta meninggalkan Indonesia.
Kelima, manfaat JHT buat peserta yang mengalami cacat total tetap, dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
Poin keenam, manfaat JHT buat peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli warisnya.
“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, kami mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 serta penarikan kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Artinya, kedua Permenaker tersebut dinyatakan tidak berlaku,” tegas menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sebelumnya, Permenaker Nomor 2/2022 memicu reaksi keras kalangan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena, manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta kalau sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.(rid/dfn/ipg)