Jumat, 22 November 2024

Menaker Tekankan Pentingnya Variabel Baru dalam Norma K3

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ida Fauziyah Menaker (kiri) dan Jusuf Kalla Ketua Umum PMI (kanan) di Jakarta pada Sabtu (17/9/2022). Foto: Humas Kemnaker

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyorot pentingnya mempertimbangkan variabel risiko baru untuk menyusun norma aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di tempat kerja.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Minggu (18/9/2022), Menaker mengatakan momen penguatan kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Palang Merah Indonesia (PMI), sebagai kesempatan untuk bersinergi menyusun norma dan pembinaan baru terkait K3

“Melalui kehadiran kesepahaman bersama ini, saya harap jadi momentum penting bagi Kemnaker dan PMI untuk bersinergi menyusun norma-norma serta materi pembinaan baru terkait pelatihan dan pembinaan K3, di bidang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, yang tentunya dengan mempertimbangkan variabel risiko baru yang dapat terjadi pada situasi seperti saat ini,” kata Ida.

Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutan di acara penandatanganan “Kesepahaman Bersama Sinergitas Program PMI dan Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan” di Jakarta, Sabtu (17/9/2022) kemarin.

Merujuk pada kesepahaman antara Kemnaker dan PMI yang dimulai sejak 2013, Menaker menyebutnya sebagai momentum penting menandakan komitmen kerja sama yang kuat antara dua belah pihak. Di sisi lain, dia menyorot perbedaan yang terjadi sejak kesepahaman pertama kali ditandatangani pada 2013 dan situasi sekarang.

Salah satunya karena pandemi yang belum usai di Tanah Air yang berpengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan dan secara khusus situasi di tempat kerja. Mengingat, penelitian yang dilakukan WHO dan Kementerian Kesehatan memperlihatkan tempat kerja merupakan salah satu lokasi yang berpotensi dalam penularan Covid-19.

Dia menjelaskan, seorang pekerja yang teredukasi bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat bekerja dengan aman dan minim risiko kecelakaan. Pada akhirnya, hal itu akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas perusahaan tempatnya bekerja.

Maka dari itu, lanjut Menaker, dunia usaha harus dapat beradaptasi dengan praktik-praktik pelatihan dan norma baru terkait kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dengan situasi sekarang.

“Hadirnya kerja sama ini diharapkan dapat membantu dunia kerja untuk kembali bangkit lebih kuat serta dapat beradaptasi bahkan meningkatkan produktivitas ke depannya,” tandas Ida Fauziyah.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs