Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, revisi Peraturan Meneker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan seperti aturan terdahulu.
Revisi itu mengadopsi mekanisme pencairan dana JHT yang diatur Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan penambahan sejumlah kemudahan.
Nantinya, klaim JHT akan sesuai aturan sebelumnya, ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.
Tapi, Ida belum menyebutkan detail tambahan kemudahan yang diatur terkait proses pencairan dana JHT.
Pernyataan itu disampaikan Menaker, siang hari ini, Rabu (16/3/2022), dalam keterangan pers bersama Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), di Kantor Kemenaker, Jakarta.
“Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT,” ujarnya
Dia bilang, revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang tercapai dari serangkaian pertemuan pihak Kemenaker dengan serikat pekerja dan buruh.
Lebih lanjut, Ida mengatakan revisi tersebut sesuai arahan Joko Widodo Presiden untuk menyederhanakan syarat pembayaran JHT, khususnya buat pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Merespons arahan Presiden, pihak Kemenaker membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi dengan pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja.
“Poin-poin penting hasil penyerapan aspirasi juga sudah disampaikan dalam forum rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Andi Gani Nena Wea Presiden KSPSI mengapresiasi revisi Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022.
Supaya konkret, dia mendorong Menaker segera menerbitkan peraturan baru yang memudahkan pencairan JHT.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT memicu protes masyarakat kelas pekerja dan organisasi buruh.
Karena, di Pasal 3 peraturan itu, manfaat JHT cuma bisa diklaim peserta BPJS Ketenagakerjaan kalau sudah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.(rid/iss)