Jumat, 22 November 2024

Masyarakat Sipil Siap Mengawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Dian Kartika Sari Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan, pihaknya siap mengawal proses penyusunan peraturan turunan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa Peraturan Pemerintah (PP). Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua. Tapi, ada beberapa kelompok jaringan yang bisa berbagi tugas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Peraturan turunan dari UU TPKS, lanjut Dian, mungkin akan dikerjakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), bersama Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Kemarin kan yang jadi leading sector Kemenkumham, tetapi PP-nya karena sebenarnya RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak. Info yang kami terima, Kemen PPAA punya inisiatif untuk menyusun drafnya, cuma pasti sumber daya di Kemen PPPA tidak cukup,” imbuhnya.

Kalau pemerintah kekurangan orang, Dian menegaskan tenaga ahli dari masyarakat sipil bisa ikut membantu.

“Mestinya Kementerian PPA mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus-kasus kekerasan seksual,” timpalnya.

Sebelumnya, Puan Maharani Ketua DPR RI mentebut akan ada lima PP dan lima Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukung pelaksanaan UU TPKS. Terkait hal itu, Dian menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan lagi dengan matang.

“Perlu ditinjau ulang, dan apakah perlu benar harus dibuat lima PP, atau 1 PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal sehingga PP-nya tidak perlu ada lima, satu saja cukup,” ungkap aktivis perempuan lulusan Universitas Gajah Mada itu.

Di tempat terpisah, Mariana Amirudin Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan aturan turunan tidak boleh melenceng dari tujuan dibuatnya UU TPKS.

“Yang perlu diwaspadai adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal disahkannya undang-undang itu. Sebaik mungkin dan memang melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku dan juga pencegahan serta pemulihan korban,” ujarnya.

Para pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya, seperti yang diamanatkan dan diatur nantinya dengan aturan turunan.

“Yang paling penting sebetulnya para pihak yang melaksanakan UU ini, seperti aparat hukum, kejaksaan, kemudian layanan pendamping, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil dan juga pendokumentasian,” lanjutnya.

Hal itu berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan itu sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS.

“Sehingga, semua tindak lanjut dari undang-undang ini sesuai dengan apa yang kita impikan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Jokowi Presiden menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Kemudian, Puan Maharani Ketua DPR RI meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” harap legislator PDI Perjuangan tersebut.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs