Masa penahanan 30 hari yang diperintahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Malang terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu telah habis Selasa (9/8/2022) kemarin. Kuasa Hukum JE masih menunggu keterangan resmi PN Kelas 1 A Malang, terkait masa penahanan JE diperpanjang, atau justru dihadirkan dalam ruang sidang.
Sejak ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim pada 5 Agustus 2021, total sudah 22 kali sidang bergulir di PN Kelas 1 A Malang. Sembilan belas di antaranya JE hadir dalam ruang sidang. Saat itu, JE belum ditahan hingga akhirnya dijemput di kediamannya, kawasan Citraland Surabaya Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, selanjutnnya resmi ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
Menurut Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, penahanan dilakukan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa JE mempersulit persidangan dan sempat mengintimidasi saksi korban.
Setelah ditahan, JE tidak pernah lagi hadir dalam ruang sidang. JE mengikuti sidang secara virtual dari dalam lapas. JPU beralasan, itu sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Ketidakhadirannya dimulai sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (20/7/2022) yang kemudian diputuskan ditunda pelaksanaannya pada pekan selanjutnya Rabu (27/7/2022). Selanjutnya, sidang ke-22 dengan agenda Pledoi (pembacaan nota pembelaan oleh Kuasa Hukum JE) yang dilaksanakan pekan lalu, Rabu (3/8/2022).
Muhammad Indarto Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Malang saat dikonfirmasi suarasurabaya.net mengenai habisnya masa penahanan JE, enggan memberi keterangan.
“Dilihat saja nanti tanggal 9 (Agustus 2022), tidak bisa dijawab sekarang,” kata Indarto saat dikonfirmasi usai Sidang Pledoi digelar, Rabu (3/8/2022).
Dihubungi terpisah, Jeffry Simatupang, tim Kuasa Hukum JE mengaku masih menunggu keterangan resmi dari PN Kelas 1 A Malang mengenai masa penahanan kliennya.
“Seharusnya diperpanjang, tapi resminya besok,” kata Jeffry pada suarasurabaya.net, Selasa (9/8/2022).
Untuk diketahui, perintah penahanan yang diberi majelis hakim pengadilan negeri berlaku paling lama 30 hari. Tapi, bisa diperpanjang selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai.
Hingga berita ini ditayangkan, Indarto Humas PN Kelas 1 A Malang belum memberi jawaban.
Sementara hari ini, Rabu (10/8/2022) sidang akan digelar lagi dengan agenda Replik (Tanggapan JPU atas pledoi).
Dalam sidang pledoi sebelumnya, Kuasa Hukum JE menunjukkan seluruh bukti bahwa kasus kekerasan seksual yang menjerat kliennya, hanyalah rekayasa. Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE juga meminta JPU menunjukkan bukti lebih kuat jika kliennya memang terbukti melakukan tindakan pelecehan itu. Sedangkan Yogi Sudarsono Kasi Pidana Umum Kejari Batu sekaligus anggota tim JPU menyatakan, bahwa jaksa sudah yakin dengan dakwaan dan tuntutannya. (lta/iss/rst)