Ahmad Irawan kuasa hukum Mardani H. Maming Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin,” kata Irawan dalam keterangan yang dikutip Antara, Jumat (24/6/2022).
Adapun upaya selanjutnya, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang telah diterima tersebut. Selain itu, juga akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Kami pelajari dulu, InsyaAllah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Irawan.
Sebelumnya, KPK juga mempersilakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.
“Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu,” kata Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
KPK menyatakan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan tersangka.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi atas kasus yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (21/6/2022)
Ia menjelaskan bahwa alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat berupa keterangan dari saksi, ahli maupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.
“Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” kata dia.(ant/dfn)