Ito Sumardi Djunisanyoto, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menilai kejanggalan sudah terlihat sejak awal penanganan kasus Brigadir J sehingga spekulasi publik berkembang.
“Mulai dari penanganan di TKP, pengumuman kepada masyarakat setelah kejadian tanggal 8 baru diumumkan tanggal 11, pengumuman dari hasil menyimpulkan tanpa menunggu hasil penyidikan di lapangan. Ini saja sudah membuat masyarakat berspekulasi,” ujarnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (10/8/2022),
Dalam perjalanannya, Kapolri telah berkomitmen mengungkap kasus ini setransparan mungkin. Namun, menurut Ito, masih ada kendala psikologis dan intervensi karena hierarki, seperti yang disebutkan Menkopolhukam.
“Karena itu upaya yang dilakukan Kapolri dari menonaktifkan jadi mencopot, sehingga sudah tidak ada jabatannya. Secara psikologis lebih leluasa menanyai untuk pengungkapan kasus,” ujarnya.
Selain itu Kapolri juga mengambil inisiatif mengamankan semua orang di TKP dari yang semula 25 orang menjadi 31 orang dan bisa terus bertambah.
Semua orang yang diamankan masing-masing punya peran dalam kasus Brigadir J. Mulai dari olah TKP, menangani jenazah, termasuk yang menangani barang bukti. Mereka disangkakan telah melanggar kode etik atau unconduct professional.
“Ada upaya mengaburkan fakta sebenarnya. Ada skenario yang dibuat seolah-olah ada tembak menembak, tapi kemudian terungkap penembakan. Inilah yang membuat kasus ini bergulir lama,” kata Ito.
Selanjutnya, oknum anggota yang terlibat akan dilihat perannya dan akan diselidiki atau disidik apakah itu atas inisiatif sendiri atau atas dasar perintah. Kalau ada yang memerintah, temukan siapa yang memerintah.
Penyidik akan mendalami unsur-unsur pidananya sesuai barang bukti dan alat bukti keterangan saksi-saksi ahli. Kemudian akan dilaksanakan pemberkasan dan masuk tahap pengadilan.
Terkait motif kasus ini, kata Ito, tentu Timsus masih menunggu keterangan dari PC, istri Irjen FS, karena awalnya diumumkan ada upaya pelecehan seksual. “Nanti kita buktikan. Kalau benar tentu ada motif, lalu ditemukan indikasi adanya perencanaan,” kata dia.
Aktor Intelektual dan Justice Collaborator
Sebagai “orang hukum”, Ito menilai pengenaan pasal ke Irjen FS yang sedemikian berat, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, mengindikasikan bahwa beliau adalah aktor intelektual peristiwa nahas ini.
“Kita harus menunggu hasil proses penyelidikan selanjutnya karena harus dikaitkan dengan barang dan alat bukti,” ujarnya.
Sementara terkait pasal sangkaan hukuman untuk Bharada E yang sama dengan Irjen FS, Ito menilai juga sudah tepat. Termasuk keputusan Bharada E untuk mengaku dan menjadi Justice Collaborator.
“Kabareskrim dan tim mendatangkan orang tua Bharada E dan pendeta. Juga menyampaikan kalau dia mau menanggung sendiri maka selesailah karir dan jadi pelaku kejahatan tunggal. Kalau jadi Justice Collaborator, akan dilindungi Kapolri dan LPSK. Polri melakukan berbagai upaya membuka kotak pandora ini,” kata Ito.
Putusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator kata Ito Sumardi, sangat didukung Polri.
Dukungan untuk Polri
Ito Sumardi Djunisanyoto yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Kepolisian RI ini mensyukuri komitmen dan keseriusan Kapolri dan jajarannya, dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. Dia jugaberharap masyarakat tidak mengeneralisasi institusi Polri. Sebab, Polri juga mempunyai banyak prestasi.
“Sangat wajar jika pada mulanya masyarakat tidak percaya karena banyak keganjilan. Sekarang sudah dibayar Kapolri dengan menyampaikan ke masyarakat, ini loh yang sebenarnya,” tutur dia.
Kasus Brigadir J, kata Ito, juga membuat jajaran Polri prihatin dan akan menjadikan ini pelajaran. Kedepan, pembinaan SDM di Polri akan jadi prioritas. “Mudah-mudahan kasus ini yang pertama dan terakhir. Terpenting, bagaimana Polri mau berbenah,” ujar Ito.
Satu di antara indikasi dukungan, apresiasi, dan kepercayaan masyarakat kepada Polri adalah datangnya puluhan karangan bunga di Mabes Polri.(iss/rst)