Akhmad Hadian Lukita mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) satu di antara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan “dibebaskan”. Alasannya, karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Jatim atau masih P19.
AKBP Achmad Taufiqurrahman Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan, berkas eks Dirut PT. LIB tersebut belum memenuhi syarat pelimpahan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
“Satu berkas tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari Kejaksaan. Karena belum ada kelengkapan syarat materil yang nanti akan kami lengkapi terhadap kekurangan itu,” ujar Taufiq, Rabu (21/12/2022).
Oleh karena mekanisme itu, Polda Jatim membebaskan Akhmad Hadia Lukita dari penahanan. Selain itu, masa tahanan yang bersangkutan juga sudah habis.
“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka. Sambil kita tetap berupaya melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut,” ucapnya.
Agar berkas perkara Akhmad Hadian cepat dilengkapi, Polda Jatim akan memanggil saksi-saksi kembali. Termasuk mencari keterangan kembali dari para ahli.
“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ungkap dia.
Pada informasi sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan berkas lima tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21.
Adapun berkas lima tersangka antara lain milik Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang.
Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengungkap berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Selasa (20/12/2022).
“JPU Kejati Jatim menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).(wld/dfn/ipg)