Hasan Aminudin (HA) mantan Bupati Probolinggo dilimpahkan sementara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan I Surabaya (Medaeng) mulai, Kamis (14/7/2022).
Saat tiba di Medaeng, HA langsung dimasukkan blok isolasi mandiri sesuai SOP yang berlaku.
“HA sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB pagi,” ujar Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Zaeroji menyampaikan, HA diserahkan langsung oleh Arif Suhermanto Jaksa KPK dan diterima langsung oleh petugas registrasi Rutan Medaeng.
Kakanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, yaitu Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan.
“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuh Zaeroji.
Sementara itu, Wahyu Hendrajati Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya menyebutkan bahwa penitipan ini bersifat sementara.
Meski sementara, dirinya menegaskan bahwa HA harus mengikuti SOP yang berlaku.
Kata Hendrajati, setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, HA langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan.
Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rutan Surabaya. Namun, HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.
“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” pungkas Hendrajati.
Seperti diketahui KPK menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) Bupati Probolinggo nonaktif dan Hasan Aminuddin (HA) Anggota DPR RI yang juga suami Puput, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi (suap) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.(wld/dfn/ipg)