Jumat, 22 November 2024

Mahkamah Agung Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Suap Hakim Agung kepada KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung.

Andi Samsan Nganro Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) menyatakan prihatin atas penetapan status tersangka korupsi Sudrajad Dimyati seorang Hakim Agung dan lima orang pegawai di lingkungan MA.

Dalam keterangan pers, siang hari ini, Jumat (23/9/2022), di Gedung MA, Jakarta Pusat, Andi Samsan bilang, pihaknya akan bersikap kooperatif.

Untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi itu, MA menyerahkan kepada mekanisme hukum yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, oknum Hakim Agung tersangka korupsi juga sudah menyerahkan diri, dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita tahu bersama terjadi kemarin. Sehubungan penetapan tersangka dan pemanggilan Bapak Sudrajad Dimyati Hakim Agung, Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ujar Andi Samsan.

Seperti diketahui, dini hari tadi, Firli Bahuri Ketua KPK mengumumkan penetapan status Sudrajad Dimyati Hakim Agung sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara.

Kemudian, Elly Tri Pangestu Panitera Pengganti di MA, Desy Yustria PNS bagian Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie, Redi dan Albasri PNS MA juga jadi tersangka.

Lalu, Yosep Parera dan Eko Suparno pengacara, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana berstatus tersangka pemberi suap.

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesudah Tim KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan, mulai hari Rabu (21/9/2022), di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Dari penindakan hukum itu, Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang 205 ribu Dollar Singapura (sekitar Rp2,5 miliar), dan uang tunai Rp50 juta.

Firli menjelaskan, kasus tersebut berawal dari gugatan pidana dan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur, yang diwakili Yosep Parera dan Eko Suparno kuasa hukumnya.

Karena tidak puas dengan keputusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi, kedua orang debitur koperasi itu melanjutkan upaya hukum sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Supaya hasilnya sesuai keinginan, mereka mencari cara untuk menyuap Hakim Agung, melalui panitera pengganti dan PNS di lingkungan MA.

Sebagai tersangka pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13, atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri selaku tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a, b dan c, juncto Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs