Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur kerja dari rumah pasca cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
“Pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021,” tulis SEMA tersebut yang ditandatangani langsung oleh Prof. Hasbi Sekretaris MA, Minggu (8/5/2022) dikutip Antara.
Surat edaran tersebut diterbitkan MA, menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respons situasi terkini.
Pada prinsipnya, kata Prof. Hasbi, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.
“Apabila dengan pertimbangan tertentu diperlukan pembagian kerja dari rumah atau tempat tinggal agar dilakukan secara selektif, dan dipastikan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja,” ujarnya.
Selain itu, pimpinan satuan kerja juga dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 tentang pelaksanaan cuti selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Menpan RB pada Jumat (6/5/2022) lalu menyetujui usulan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri, untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
“WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ujar Menpan RB. (ant/bil/iss)