Polsek Asem Rowo mengingatkan kembali kewaspadaan masyarakat, tentang dugaan mafia tanah yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asem Rowo meminta agar masyarakat lebih jeli ketika membeli tanah.
Dia juga menyampaikan saat ini sudah ada dua orang tersangka yang diamankan, yakni A dan C. Keduanya sudah diamankan petugas sejak dua bulan lalu, dimana berkas tersangka A sudah masuk masa persidangan, dan C masih dalam taraf penyidikan.
“Kasus mafia tanah ini sudah lama, dan kami dapat laporan dari pemilik tanah yakni, Wenas Panwel. Pelapor mengatakan ada sekitar 20 hektar tanahnya yang dijual belikan secara ilegal,” kata Kompol Hari saat dihubungi suarasurabaya.net.
Modusnya, kata Kompol Hari mafia tanah ini mengeklaim dirinya sebagai ahli waris dan melalui notaris menerbitkan Pengikatan Jual Beli untuk perjanjian jual beli menggunakan dokumen palsu.
Pembeli biasanya tergiur dengan harga murah, sehingga tidak merasa keberatan dengan surat keabsahan tanah yang hanya berupa Pengikatan Jual Beli .
“Nah ini anehnya masyarakat tidak merasa khawatir mereka tetap membeli bahkan terus membangun di atas lokasi tanah tersebut. Itu karena jualnya dengan harga miring. Ukuran tanah kapling yang dijual bervariasi, untuk ukuran 6×20 dan 6×15 dijual dengan harga sekitar 75 juta,” tambahnya.
Saat ini tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian baru dua orang. Akan tetapi, Hari menegaskan kemungkinan tersangka akan bertambah lagi. Polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, namun juga memanggil para Notaris yang ikut terlibat.
Kapolsek Asemrowo menghimbau kepada masyarakat yang akan atau membeli tanah ilegal dengan harga murah di kawasan Tambak Pring dan Tambak Dalam memastikan keabsahan Dokumennya.
“Jangan sampai beli tanah tapi menimbulkan masalah di kemudian hari. Sekarang sudah ada sekitar 10 hektar tanah sengketa yang ada di wilayah kami, yang diduga milik dari Pak Wenas tadi, jadi tolong jangan diperjual belikan lagi karena juga ada ancaman pidana,” kata Kapolsek Asemrowo.
Kepada tersangka, Kompol Hari juga mengatakan, terancam sanksi pidana pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (rst)