Josiah Michael Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya mendorong pemerintah kota segera memenuhi target luas hutan kota.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 tentang Hutan Kota menyebutkan seharusnya luas hutan kota paling sedikit 10 persen dari wilayah kota atau seluas 3.300 hektare. Luas ini harus dicapai dalam waktu sepuluh tahun sejak Perda ini berlaku.
“Kurang 2,5 tahun sejak Perda tersebut diterbitkan dan luas hutan kota di Surabaya masih jauh dari target. Kami sampaikan pada Pemkot, sekarang baru 306 hektare atau 9 persen dari target seharusnya. Saya pesimis tercapai, tapi minimal ditingkatkan,” kata Josiah yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (18/1/2022).
Menurut Josiah, pekerjaan rumah Pemkot saat ini adalah segera menyiapkan lahan, mengingat akhir-akhir ini suhu udara di Kota Surabaya cukup tinggi. Untuk itu, minggu depan pihaknya akan bertemu dengan Pemkot Surabaya.
“Kami lihat pengerjaan hutan kota masih di pinggir. Aset Pemkot di tengah kota itu banyak dan ada lahan yang disewakan dengan status Izin Pengelolahan Tanah (IPT) jadi bisa dimanfaatkan,” kata Josiah.
Adapun yang dimaksud hutan kota adalah hamparan lahan yang ditumbuhi pohon-pohon rapat di wilayah perkotaan, baik pada tanah negara dan tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk keindahan, kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya. Termasuk mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan.
Sedangkan manfaat hutan kota adalah untuk pariwisata alam perkotaan, rekreasi dan/atau olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan budi daya dan konservasi tanaman hutan kota.(iss/den)