Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan santunan senilai Rp15 juta kepada keluarga almarhum Agus Sofyan seorang anggota polisi yang menjadi korban bom bunuh diri, Rabu (7/12/2022) pagi, di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
“LPSK menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Aiptu Agus Sofyan yang diterima langsung oleh isteri almarhum,” kata Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua LPSK melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (7/12/2022) dikutip Antara.
Santunan tersebut diserahkan Wakil Ketua LPSK kepada keluarga korban di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Immanuel Bandung, Jawa Barat.
Edwin mengatakan hingga kini data yang diperoleh LPSK korban meninggal dunia akibat serangan bom bunuh diri tersebut berjumlah satu orang, dan beberapa korban luka lainnya.
“Iya, meninggal satu orang,” ucap Edwin.
Ia menyebutkan saat ini masih ada tiga orang korban luka-luka yang masih dirawat di Rumah Sakit Immanuel Bandung, sementara dua korban lainnya telah diperbolehkan pulang.
Edwin mengatakan usai mendapatkan informasi adanya insiden bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, ia langsung menuju Bandung untuk menemui para korban.
Selain itu, Edwin menjelaskan, kehadiran LPSK tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara melalui LPSK berdasarkan Undang-Undang tentang Terorisme. Negara wajib memberikan perlindungan sesaat setelah peristiwa terorisme kepada para korban.
Inspektur Jenderal Polisi Suntana Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, menyebutkan ada 11 orang yang menjadi korban dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari 11 orang itu, sebanyak 10 orang merupakan anggota polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan pelaku bom bunuh diri dipastikan tewas di lokasi.(ant/rum/ipg)