Jumat, 22 November 2024

LPSK Prioritaskan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Shiddiqiyyah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dalam upaya penangkapan MSAT di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Foto: Antara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprioritaskan pemulihan korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj’amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur.

“LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban,” kata Susilaningtias Wakil Ketua LPSK dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7/2022), dikutip Antara.

Prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.​​

Wakil Ketua LPSK juga menjelaskan, jika pihaknya telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, sejak Desember 2021.

Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2022. Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.

Perlindungan yang diberikan tersebut, berupa perlindungan fisik, hukum pendampingan pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.

“Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual,” katanya.

Dia menambahkan, LPSK juga melakukan hal yang sama untuk kasus kekerasan seksual lainnya, termasuk oleh Herry Wirawan, terpidana hukuman mati kasus pelecehan seksual asal Jawa Barat.

Selain itu, LPSK juga memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban, baik perempuan maupun anak. LPSK menilai tingkat kesadaran aparat hukum untuk memasukkan restitusi ke dalam tuntutan di pengadilan sudah cukup tinggi.

Meskipun demikian, hal mendesak yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah mengawasi secara ketat lembaga-lembaga pendidikan yang berpotensi terjadi peristiwa serupa. Dia juga berharap Pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual.

Terakhir, dia mengapresiasi langkah Pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Maj’amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs