Jumat, 22 November 2024

LPSK Menunggu Surat Permohonan Bharada E sebagai Justice Collaborator

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bharada E yang ditetapkan tersangka oleh Polisi. Foto: Antara

Hasto Atmojo Suroyo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, pihaknya menunggu surat pengajuan resmi dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menjadi justice collaborator.

Menurut Hasto, hari ini, Senin (8/8/2022), kuasa hukum Bharada E berencana datang ke Kantor LPSK, kawasan Jakarta Timur, untuk menyampaikan berkas yang diperlukan.

“Informasi yang kami terima, hari ini kuasa hukum Bharada E akan datang menyampaikan permohonan sebagai justice collaborator. Tentu kami menunggunya,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Ketua LPSK menegaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi Bharada E sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Di antaranya, bukan pelaku utama dan mau membongkar pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kalau diterima sebagai justice collaborator, Bharada E akan mendapat penanganan dan perlindungan khusus dari LPSK.

Semisal, penahanan Bharada E akan dipisahkan dari pelaku lain untuk memastikan keselamatannya.

Karena, dari hasil permintaan keterangan LPSK, Bharada E merasa khawatir dan sempat menerima ancaman untuk tidak membuka tabir meninggalnya Brigadir J.

Kemudian, penyidik akan memisahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E dari pelaku lain. Sehingga, dia akan diperiksa tersendiri dalam proses pengadilan.

Justice collaborator juga boleh memberikan keterangan tanpa harus hadir di pengadilan, untuk menghindari ancaman. Sehingga, Bharada E bisa memberikan keterangan jujur tanpa beban.

Kalau justice collaborator bisa mengungkap detail suatu kasus, LPSK akan merekomendasikan keringanan hukuman melalui jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang mengadili perkara juga harus memperhatikan rekomendasi LPSK. Nantinya, sesudah menjadi terpidana, LPSK langsung mengurus hak-hak justice collaborator.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Kemudian, hari Minggu (7/8/2022), Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru, dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs