Polisi membuka kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai hari ini, Senin (9/5/2022).
Iptu Sigit Ekan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tanggal 29 April sampai 8 Mei mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan sampai 17 Mei 2022.
“Syarat perpanjangan SIM yaitu surat keterangan sehat, tes psikologi, KTP, dan membawa SIM yang mati,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin pagi.
Berikut tempat pelayanan perpanjangan SIM yang buka mulai hari ini:
– Gerai SIM buka pukul 10.00-16.00 WIB
- Tunjungan Plaza 1 lantai 1
- BG Junction lantai 1
- Apartemen Praxis lantai dasar
- Golden City Mall lantai G
– Siola lantai 1 buka pukul 08.00-12.00 WIB
– SIM Keliling buka pukul 08.00-12.00 WIB
- Kaza Mall parkiran bawah depan Pasar Tambahrejo
- Terminal Bratang
– Satpas Colombo buka pukul 08.00-12.00 WIB.(iss)