Tim Khusus Polri mengagendakan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, lima tersangka akan dihadirkan langsung di tempat kejadian perkara.
Masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
“Selasa akan dilaksanakan rekonstruksi dengan menghadirkan seluruh tersangka terkait kasus 340 subsider 338, juncto 55 dan 56 KUHP, di Duren Tiga,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Dalam prosesnya, para tersangka akan didampingi pengacara, dan jaksa penuntut umum.
Supaya pelaksanaan transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
Seperti diketahui, kelima orang tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka bisa kena pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun kurungan.
Kemarin, Jumat (26/8/2022), Komisi Kode Etik Polri memecat Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam dari institusi Polri, karena terbukti melakukan pelanggaran etik menjadi otak pembunuhan berencana.
Berdasarkan keterangan 15 orang saksi dan terduga pelanggar, majelis sidang kode etik menyatakan Ferdy Sambo sudah melakukan perbuatan tercela yang melanggar tujuh kode etik Polri.
Keputusan dibacakan Komjen Pol Ahmad Dofiri Kepala Badan Intelijen dan Keamanan selaku ketua sidang kode etik, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.(rid/ipg)