Jumat, 22 November 2024

Lemkapi: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Berkekuatan Hukum

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pimpinan sidang KKEP yaitu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, memutuskan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Foto: Antara

Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan, pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sudah berkekuatan hukum karena telah melalui mekanisme yang panjang.

Menurut Edi, putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur.

“Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022) yang dilaporkan Antara.

Menurut dia, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Joko Widodo Presiden RI dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN maka hal itu merupakan hak terdakwa.

Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak,” katanya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs