Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memecat Iptu Umbaran Wibowo sebagai anggotanya.
“Dia diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik. Keputusan Dewan Kehormatan PWI itu sudah tepat,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/12/2022) dilansir Antara.
Untuk diketahui, Umbaran menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah selama 14 tahun tanpa ada yang mengetahui dia anggota Polri. Statusnya baru terungkap ke publik saat dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
“Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria dan menunjukkan identitas diri serta terpercaya,” kata dia.
Meski demikian, Edi yang pernah puluhan tahun menjadi wartawan harian media cetak ini menyebut Iptu Umbaran sejauh ini bisa menjalankan tugasnya secara profesional, baik saat menjadi anggota Polri maupun jurnalis.
Dia menilai tidak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini, dan perkara Iptu Umbaran akan menjadi bahan introspeksi PWI, TVRI dan Kepolisian.
“Kita bayangkan, menjalankan tugas dua profesi yang bertolak belakang itu tidak mudah. Tapi, kenyataannya Iptu Umbaran bisa,” katanya menegaskan. (ant/bil/iss)