Jumat, 22 November 2024

LBH Pos Malang Dorong Semua Pihak untuk Jalankan Rekomendasi TGIPF

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Papan karangan bunga untuk mengucapkan bela sungkawa kepada korban tragedi, di depan stadion Kanjuruhan Malang, Jumat (7/10/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dikomandoi Mahfud MD Menkopolhukam telah membeberkan hasil temuan atas tragedi Kanjuruhan pada Jumat (14/10/2022) kemarin, kepada Joko Widodo Presiden.

Dengan hasil temuan yang sudah dipaparkan ke publik oleh TGIPF, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang mendorong semua pihak yang terlibat dalam tragedi itu, untuk segera menindak lanjuti sejumlah rekomendasinya.

Menurut Daniel Siagian Koordinator LBH Pos Malang, hasil kerja tersebut hanya menjadi lembaran kertas tanpa makna apabila tidak ditindaklanjuti dengan seksama.

“Respon cepat TGIPF bagaimanapun harus tetap diapresiasi, tetapi kami mendesak semua pihak yang antara lain Polri, TNI, PSSI, PT LIB, dan Panpel Arema FC untuk menjalankan rekomendasi. Rekomendasi itu hanya menjadi secarik kertas jika tidak segera dijalankan,” ujar Daniel, Sabtu (15/10/2022).

Dalam hal penegakan hukum, Daniel berpandangan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa serta merta hilang setelah diterapkannya mutasi pejabat kepada yang bersangkutan. Ia menilai dalam poin dua kesimpulan TGIPF, memperkuat dugaan telah terjadinya tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan.

“Oleh karena itu, penyelidikan harus tetap dijalankan hingga menyentuh Pemberi Komando dan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan saja,” ucapnya.

Salah satu hasil kesimpulan TGIPF yang disorot LBH Pos Malang, adalah tidak dijalankannya Perkapolri no 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selain itu, Daniel juga menilai kesimpulan TGIPF juga tidak menegaskan bahwa aparat melanggar prinsip HAM Polri, sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami berpandangan bahwa kesimpulan TGIPF tidak memberikan kesan yang menegaskan ada penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, yang harus dipandang sebagai serangan kepada masyarakat sipil, melalui kekerasan dan penggunaan gas air mata,” imbuhnya.

Tim LBH Pos Malang berpendapat bahwa penggunaan kekuatan berlebih mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa, dan menjadi bukti yang menguatkan dugaan terjadi pelanggaran HAM berat.

“Maka dari hasil temuan TGIPF ini, kami mendesak agar segera Komnas HAM mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat atas tragedi Kanjuruhan ini,” jelasnya. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs