Jumat, 22 November 2024

Layanan Kekayaan Intelektual Jatim Jadi Barometer Nasional

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kanwil Kemenkumham Jatim saat melakukan evaluasi layanan Kekayaan Intelektual, Selasa (18/10/2022). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) menjadi barometer nasional. Inovasi yang diberikan pun lebih maju dari wilayah lain.

Ranie Utami Ronie Sub Koordinator Evaluasi Program dan Pelaporan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyampaikan pelayanan klinik KI sudah ada di lima Badan Koordinansi Wilayah (Bakorwil) Jatim.

“Bakorwil telah menggandeng beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) sehingga ada banyak alternatif bagi masyarakat yang akan memanfaatkan mendaftarkan produknya,” ujar Ranie saat memberikan keterangan, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jatim juga membuat inovasi dengan menyediakan layanan kekayaan intelektual berjalan. Tidak hanya di tempat-tempat formal, tetapi juga menyasar sektor-sektor yang lain.

“Hanya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang membuka klinik KI di acara konser musik maupun pameran UMKM yang banyak dikunjungi pelaku usaha maupun penggerak industri kreatif,” terangnya.

Sementara itu Wiwit Iswandari Kabid HAM yang mewakili Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim menyatakan bahwa evaluasi KI tetap harus ada. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran atas layanan kekayaan intelektual (KI) yang ada.

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim bersama DJKI menggelar Kolaborasi Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survei tersebut melibatkan Tim Konsultan Independen yang berasal dari Katadata Insight Center.

“Kualitas pelayanan menjadi penting karena akan berdampak langsung pada citra Instansi. Kualitas pelayanan yang baik adalah cerminan bahwa Instansi itu juga baik,” ujar Wiwit.

Menurut Wiwit, sangat penting untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi aspek kepuasan masyarakat pada kualitas pelayanan yang sudah diberikan selama ini.

Dia juga merekomendasikan, jenis-jenis peningkatan pelayanan yang dapat diberikan. Misalnya berupa kemudahan, kecepatan, kemampuan, dan keramahtamahan yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan langsung kepada konsumen.

“Kualitas pelayanan ini bukanlah suatu hal yang permanen atau kaku, melainkan fleksibel dan dapat diubah sesuai tuntutan zaman serta masyarakat sebagai pengguna layanan,” terang Wiwit.

Perubahan ini tentunya berupa peningkatan kualitas pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Dalam proses perubahan kualitas pelayanan tersebut diperlukan beberapa hal untuk menunjang prosesnya.

Misalnya berupa masukan, pendapat maupun feedback tentang pelayanan yang telah diberikan.

“Harapannya, dengan adanya survei ini kita tahu posisi Kementerian Hukum dan HAM dalam pelayanan publiknya, serta diharapkan ada masukan yang membangun untuk mencapai tingkat kualitas pelayanan yang diharapkan,” tutupnya.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs