Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan dr. Terawan Agus Putranto mantan Menteri Kesehatan RI dari anggota IDI berdasarkan hasil Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, sejak Jumat (25/3/2022).
Terdapat tiga poin yang dibacakan oleh presidium terkait keputusan pemecatan dr. Terawan melalui surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022, di antaranya.
“Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, Ketetapan pemberhentian berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu presidium Muktamar IDI dalam video reels instagaram yang diunggah oleh Pandu Riono epidemiolog Universitas Indonesia dengan nama pengguna @pandu.riono.
Sebagai informasi, menurut surat yang diunggah di instagram Pandu Riono, pemecatan eks Menkes RI merupakan buntut dari surat keterangan hasil pleno MKEK Pusat IDI 8 Februari 2022 yang menyatakan bahwa dr. Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat dan tidak ada itikad baik dari dr. Terawan sepanjang Tahun 2018-2022, di antaranya:
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No.009320/PB/MKKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
Kedua, dr. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Ketiga, dr. Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai yanfg sesuai dengan Tata Laksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, dr. Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/2021 pada 11 Desember 2021 yang berisi instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri” acara PB IDI.
Kelima, dr.Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.(wld/faz)