Armuji Wakil Wali Kota Surabaya melakukan sidak setelah menerima adanya laporan warga, soal adanya lahan kosong (brandgang) yang disewakan di Jalan Kapasan, Surabaya.
Lahan kosong di jalan tersebut, ternyata disewa dan dipergunakan untuk usaha tabung gas LPG oleh PT Betjik Djojo. Menurut, Armuji tempat usaha tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010.
“Perda itu menyebutkan, brandgang (lahan kosong) tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya,” kata Armuji, Kamis (31/3/2022).
Armuji mengungkapkan, sebelumnya permasalahan ini telah didiskusikan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya. Bahkan, pada saat hearing telah disimpulkan, bahwa pembongkaran bangunan yang ditempati oleh PT Betjik Djojo harus segera dilakukan dan paling lambat 15 Maret 2022.
“Ini kan fasilitas umum, gambar bangunan ini berdiri di atas brandgang, jadi harus dikembalikan ke fungsinya. Bongkar secepatnya,” tegas Armuji.
Armuji juga menyampaikan, bahwa sejak tahun 2010 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya, agar fungsi dari fasilitas umum lebih optimal.
“Kalau di gambar, ini dulu lebar gangnya 6 meter, sekarang hanya tersisa kurang dari 2 meter, berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi,” kata Armuji.
Armuji juga meminta agar OPD terkait untuk segera berkirim surat balasan ke PT Betjik Djojo, perihal permohonan sewa gang di Jalan Gembong Tebasan itu. “Saiki gak onok gang sing disewakno (tidak ada gang yang disewakan) Satpol PP, camat, lurah, tolong diawasi progresnya dan laporkan!” tegasnya. (man/ipg)