Rochmad Amrullah kuasa hukum Irjen (Purn) Sudjarno Dirut Operasional LIB menyatakan bahwa kliennya sudah menjalankan tugasnya sesuai tupoksi dalam laga Arema FC melawan Persebaya.
Pernyataan itu disampaikan Rochmad karena agenda pemeriksaan hari ini berkaitan dengan Pasal 103 UU Keolahragaan tentang Hak Penonton.
Rochmad yang mendampingi kliennya usai diperiksa selama kurang lebih lima jam itu juga merinci beberapa tugas dari PT LIB dan juga panpel pertandingan.
Ia mengatakan tugas dari PT LIB adalah membuat jadwal pertandingan, melakukan workshop, melakukan manajemen meeting, dan mengkoordinir panpel untuk melaksanakan pertandingan di wilayah masing-masing.
“Itu sudah dilakukan PT LIB dan termasuk panpel pertandingan juga. Panpel juga sudah melakukan persiapan tentang medis serta keamanan. Semua sudah dilakukan. Tapi kerusuhan yang terjadi itu di luar dugaan,” ujar Rochmad, Kamis (27/10/2022).
Rochmad melanjutkan, pemeriksaan hari ini pihaknya telah menyerahkan dokumen yang berisi tentang regulasi Stadion Kanjuruhan pada tahun 2021. Dokumen itu diserahkan Rochmad sebagai barang bukti dalam pendalaman kasus.
“Hari ini ditanya sekitar 30 pertanyaan. Mudah-mudahan selanjutnya tidak diperiksa lagi,” imbuh Rochmad.
Sebagai informasi, tim penyidik Polda Jatim hari ini memanggil sebanyak 15 saksi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, antara lain Irjen (Purn) Sudjarno Dirut Operasional LIB dan Gilang Widya Pramana Presiden Arema FC.
Termasuk Mochamad Iriawan atau Iwan Bule Ketua Umum PSSI, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan hari ini.(wld/rum)