Sabtu, 23 November 2024

Kuasa Hukum MSAT Sampaikan Tiga Poin Keberatan dalam Sidang Kedua

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rio Rama Baskara Tim Kuasa Hukum MSAT saat diwawancara awak media di depan Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (25/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kuasa hukum MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, menyampaikan tiga poin keberatan dalam sidang kedua, Senin (25/7/2022) hari ini. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi (sanggahan atau keberatan terdakwa).

Rio Rama Baskara, tim Kuasa Hukum MSAT memaparkan tiga poin keberatan itu, yakni mempertanyakan urgensi pemindahan sidang yang harusnya dilaksanakan di PN Jombang beralih ke PN Surabaya. Namun, terdakwa justru tidak pernah dihadirkan dalam ruang sidang.

“Sampai berkas perkara ini kami terima, kami tidak pernah melihat bentuk fatwa Mahkamah Agung untuk pemindahan lokasi sidang dari PN Jombang ke PN Surabaya. Kemudian, kalau dilihat dua kali proses persidangan ini saja, terdakwa tidak dihadirkan dengan alasan Covid-19. padahal sidang juga tertutup, apa yang dikhawatirkan,” kata Rio pada awak media usai sidang eksepsi.

“Juga keterangan dalam surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak teliti. Uraian kejadiannya loncat-loncat sehingga majelis hakim, terdakwa, dan kami tidak memahami. Itu tidak memenuhi syarat formil dakwaan,” lanjutnya

Rio berharap dalam putusan sela (putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara), permohonan dalam eksepsi bisa dikabulkan majelis hakim.

“Kalau pun tidak, ada permohonan tertulis yang kita ajukan hari ini. Pada minggu lalu sudah secara lisan, yaitu persidangan offline, bisa dilaksanakan,” kata dia.

Sementara itu, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang mengatakan, semua eksepsi yang disampaikan kuasa hukum MSAT hari ini akan dijawab saat sidang tanggapan eksepsi 1 Agustus 2022 mendatang.

“Kita yakin dengan dakwaan yang kita buat. Prosedur sudah kita lalui sesuai mekanisme yang benar,” jawab Tengku pada awak media.

Situasi Ruang Sidang Cakra PN Surabaya sesaat sebelum sidang dengan agenga eksepsi terdakwa MSAT dimulai, Senin (25/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sementara terkait jumlah korban, Tengku menegaskan, hanya ada satu korban dalam berkas perkara. Tetapi pihaknya sudah menyiapkan empat saksi korban lainnya dalam persidangan.

Pantauan suarasurabaya.net, di Ruang Sidang Cakra dalam sidang eksepsi, terlihat sebanyak enam anggota tim Jaksa Penuntut umum. Sementara dari total 10 kuasa hukum MSAT, hanya sembilan yang hadir. Berdasar keterangan tim kuasa hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT berhalangan hadir dalam sidang hari ini. Sementara terdakwa (MSAT) mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs