Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum MSAT Berharap Kesaksian Ahli Pidana Hari Ini Dapat Meringankan Kliennya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT, Selasa (27/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang dalam sidang pemeriksaan saksi ahli yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, menghadirkan ahli pidana.

Gede menyampaikan, pendapat ahli pidana dalam sidang hari ini diharapkan dapat meringankan tuntutan hukum kepada kliennya.

“Hari ini kita menghadirkan ahli pidana untuk memberi perspektif tentang case pidana asusila seperti ini. Jadi tadi membedah status visum secara hukum, persyaratan formil, materiil, kesaksian tunggal korban tanpa didukung nama-nama yang disebutkan korban bagaimana statusnya,” tuturnya.

Ia mencontohkan, salah satu yang dinilai ahli pidana tidak memenuhi validitas adalah alat bukti keterangan hasil visum. Oleh karena itu, alat bukti ini tidak bisa meyakinkan dakwaan.

“Khususnya soal validitas visum, sama-sama kalau misalnya tidak memenuhi syarat validitas dan formil tidak bisa dipakai. Jadi kalau meragukan tidak bisa dipakai untuk meyakinkan. Hampir semua perspektif yang kita tanyakan dijawab kalau orang tidak cukup bukti, kemudian peristiwa saksi tidak kuat, dakwaan tidak sesuai fakta, itu memang tidak bisa. Maka terdakwa berhak mendapat pengadilan,” imbuh Gede.

Termasuk visum yang dilakukan di tahun 2018, satu tahun sebelum pelaporan dugaan pencabulan santriwati kepada polisi pada tahun 2019. Ia menambahkan, keterangan ahli pidana hari ini akan diperkuat dengan ahli berikutnya dalam sidang yang digelar besok.

“Diceritakan tadi, harus bisa menggambarkan peristiwa terdekat. Kalau terlalu jauh akan kabur tidak bisa memperkuat peristiwa pidananya, jadi tidak akurat. Kalau meragukan tidak bisa dipakai, ada jumlahnya 3 visum itu, secara formil suratnya salah, dalam dakwaan disebut 2018 padahal laporannya 2019 jadi 1 tahun lebih visum ada baru melapor,” tambahnya.

Sementara Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus tim JPU mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh ahli pidana hari ini dengan yang dihadirkan timnya beberapa waktu lalu tidak jauh berbeda. Kesaksian yang mereka sampaikan netral dan tidak memihak.

Tengku Firdaus Kajari Jombang sekaligus tim JPU, Selasa (27/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

“Jadi hari ini PH menghadirkan ahli pidana, beliau menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi. Terkait unsur pasal, ancaman kekerasan, alat bukti, ada beberapa. Ini pendapat ahli, netral. Kurang lebih tidak begitu berbeda sama yang dijelaskan (ahli pidana dari JPU). Besok masih a de charge sampai hari Jumat,” kata Firdaus pada suarasurabaya.net usai sidang.

“Ahli pidana sama pendapatnya, mengungkapkan pendapat-pendapat. Jadi hari ini kuasa hukum menghadirkan ahli pidana, beliau menyampaikan pendapatnua terkait peristiwa pidana yang terjadi. Terkait unsur pasal, ancaman kekerasan, alat bukti, ada beberapa. Kurang lebih keterangannya tidak begitu berbeda sama yang dijelaskan (ahli pidana dari JPU). Besok masih a de charge sampai hari Jumat,” kata Firdaus pada suarasurabaya.net usai sidang.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs