Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum JE Tantang JPU Tunjukkan Bukti Lebih Kuat dalam Sidang Replik

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE bersama dengan timnya, membawa kain putih panjang bertuliskan "Kami Bersama Kojul" lengkap dengan bubuhan tanda tangan, Rabu (3/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kuasa Hukum JE, terdakwa kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) menantang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa bukti lebih kuat.

Hal tersebut, dikemukakan Tim Kuasa Hukum JE, usai menunjukkan seluruh bukti bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa, dalam sidang dengan agenda Pledoi (Pembacaan Nota Pembelaan) yang berlangsung selama lima jam di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (3/8/2022).

Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE bersama dengan timnya, diketahui keluar dari ruang sidang dengan membawa kain putih panjang bertuliskan “Kami Bersama Kojul” lengkap dengan bubuhan tanda tangan.

“100 siswa aktif dan alumni Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu yang tanda tangan ini. Artinya, mereka mendukung JE dan menyatakan pelapor tidak benar. Bahkan sekedar isu soal kekerasan seksual saja tidak pernah ada,” kata Hotma Sitompul usai sidang pledoi, Rabu (3/8/2022).

Pihak Kuasa Hukum JE juga masih mempertanyakan hal yang sama, selama 12 tahun korban tidak melapor jika memang mengalami pelecehan seksual.

“Apa masuk akal buktinya jalan-jalan dengan pacarnya. Terbukti di persidangan, bersama pacarnya nginep di hotel, ada bukti check in hotel di Madiun dua bulan sebelum visum. Dua orang ini (korban dan pacarnya) hanya ingin menghancurkan SPI,” tambahnya.

Selain itu, Hotma menyebut jika korban juga mengajak saksi-saksi lainnya untuk merekayasa seolah-olah JE melakukan kekerasan seksual.

“Itu di Bali. Kita punya buktinya video dan rekaman suara. Setelah adanya konspirasi di Bali itu, tiba-tiba isu ini meledak. Jadi ada salah satu orang di situ masuk ke kelompok kita dan menyatakan semua kasus direkayasa,” imbuhnya.

Sebagai penguat pernyataannya itu, tim Kuasa Hukum JE mengaku sudah menunjukkan video, rekaman suara, mau pun foto dalam persidangan hari ini.”Nanti kalau sudah putusan kami lemparkan ini (bukti nota pembelaan) silakan baca,” kata Hotma.

Terkait motif korban merekayasa kasus kekerasan seksual ini, Hotma hanya menyatakan jika itu semua merupakan persaingan bisnis dan enggan menjelaskan detail. Namun, pihaknya menantang tim JPU untuk menunjukkan bukti lebih kuat. Karena menurutnya, dakwaan dan tuntutan tim JPU tidak terbukti dalam persidangan.

“Tanyakan ke Jaksa apa ada bukti melawan bukti kita,” tambahnya.

Sementara itu, tim JPU langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menemui media. Namun, dalam video rilisnya, Yogi Sudarsono Kasi Pidana Umum Kejari Batu sekaligus anggota tim JPU menyatakan, bahwa jaksa sudah yakin dengan dakwaan dan tuntutannya.

“Kita selalu JPU berdasarkan alat bukti yang sudah disaksikan di depan majelis hakum baik saksi, petunjuk, surat, mau pun keterangan ahli, kita meyakini dan sudah kita cantumkam dalam surat tuntutan sidang sebelumnya. Bahwa perkara ini kita yakin terbukti,” ujar Yogi.

Sidang pledoi hari ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir 15.10 WIB, dan sempat diskors mulai 12.45 – 13.20 WIB untuk ishoma. Sementara agenda selanjutnya adalah sidang replik (jawaban atas pledoi oleh tim JPU) pada Rabu (10/8/2022).

Terkait hadir tidaknya JE dalam sidang nanti, Muhammad Indarto Humas PN Kelas I A Malang belum mau berkomentar. “Dilihat saja nanti tanggal 9 Agustus, tidak bisa dijawab sekarang,” katanya saat dikonfirmasi.

Diketahui masa penahanan JE selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, terhitung sejak ditahan pertama 11 Juli 2022, akan berakhir pada 9 Agustus 2022 mendatang.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut JE dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan. Serta pidana restitusi (ganti rugi) juga pada korban sebesar Rp44.744.623. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs