Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kebijakan menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik, bukan untuk mempercepat penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Abraham Wirotomo Tenaga Ahli Utama KSP dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Selasa (8/3/2022) mengatakan, relaksasi syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 semakin terkendali.
“Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif COVID-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan,” terangnya.
Ia membantah opini yang menyebutkan penghapusan syarat tes antigen dan PCR, memperlihatkan bahwa pemerintah longgar mengenai pengujian Covid-19. Menurutnya, justru saat ini pemerintah semakin spesifik dalam memeriksa persebaran Covid-19 menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik melalui penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF), maupun pengujian epidemiologi.
“Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu seperti ACF di sekolah. Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. jelasnya.
Abraham menambahkan, pemerintah semakin mempertimbangkan kesimpulan data bahwa dampak Covid-19 varian Omicron lebih ringan dibanding Delta.
Untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka (penambahan) kasus,” ujarnya.
Selain itu KSP juga mengingatkan kebijakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapat dua dosis vaksin atau lengkap.
“Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya,” kata Abraham.
Sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mengungkapkan, pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif. (ant/bil/ipg)