Sabtu, 23 November 2024

KSP Dorong Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Dapatkan SIM D

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Mufti Makarim, Tenaga ahli Kantor Staf Presiden saat melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (1/9/2022), membahas pelayanan SIM D untuk disabilitas. Foto: Antara

Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pemenuhan fasilitas pelayanan maksimum bagi disabilitas dalam memperoleh SIM D di Kepolisian Resor (Polres) di daerah.

“KSP akan mendorong pemenuhan fasilitas pelayanan yang maksimal bagi penyandang disabilitas dalam mengakses SIM D di Polres daerah. Pemerintah mengapresiasi Korlantas Polri yang telah bekerja menindaklanjuti komitmen negara dalam menjamin kesetaraan bagi disabilitas,” kata Mufti Makarim, Tenaga Ahli Utama KSP.

Hal itu disampaikan Mufti dalam Rapat Koordinasi antara Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan Tenaga Ahli KSP di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (1/9/2022), sebagaimana siaran pers yang diterima Antara.

Menurut data dari Korlantas Polri, sebanyak 104 SIM untuk penyandang disabilitas tunarungu telah diterbitkan tahun ini. Penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas didasarkan pada rekomendasi dokter Polri dan dokter umum yang terasosiasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Penting untuk dicatat bahwa aspek keselamatan di jalan masih tetap menjadi prioritas. Pemerintah terus bekerja melindungi hak-hak dan keselamatan disabilitas dengan tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Mufti.

Untuk diketahui, bagi para penyandang disabilitas ringan yang dapat mengendarai kendaraan bermotor bermodifikasi dan telah memenuhi standar kesehatan, maka dapat mengajukan SIM A atau C kendaraan.

Sedangkan penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa modifikasi dapat mengajukan SIM D dengan rekomendasi dari dokter.

“Kami tidak mendiskriminasi tetapi kami memberi perlindungan khusus bagi teman-teman penyandang disabilitas dalam akses berlalu lintas. Kepolisian terus berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan dan praktik inklusif, baik disabilitas maupun nondisabilitas mempunyai akses yang sama dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri.(ant/gat/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs