Jumat, 22 November 2024

Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun Karena Kasus Pemerkosaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kris Wu bintang pop China kelahiran Kanada yang dihukum 13 tahun penjara. Foto: Reuters

Pengadilan China memvonis Kris Wu bintang pop China kelahiran Kanada dengan hukuman 13 tahun penjara atas sejumlah tuduhan tindak pidana termasuk pemerkosaan.

Dikutip Antara dari Associated Press, Minggu (27/11/2022), Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing mengatakan, Wu dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan untuk kasus pemerkosaan di tahun 2020. Serta 1 tahun dan 10 bulan untuk memaksa dua orang wanita terlibat pesta seks pada tahun 2018.

“Menurut fakta, kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan tersebut,” kata pengadilan dalam pernyataan secara daring.

Hukuman gabungan selama total 13 tahun itu telah disepakati. Sehingga, Wu akan segera dideportasi untuk menjalani hukumannya. Seorang diplomat Kanada juga dilaporkan hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis.

Selain itu, Wu juga didenda sebanyak 600 juta Yuan (83,7 juta Dollar AS) karena menghindari pajak secara besar-besaran, khususnya terkait laporan pendapatannya dari pertunjukan, iklan, dan sumber lainnya.

Persidangan terhadap mantan anggota grup Korea Selatan EXO berusia 32 tahun itu, sejak Juni 2022 dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi para korban.

Wu sendiri menjalani masa penahanan sejak Agustus 2021, selama polisi melakukan penyelidikan terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Tahun itu, seorang remaja menuduhnya memaksa untuk berhubungan seks dengannya dalam kondisi mabuk. Namun, Wu membantah tuduhan tersebut.

Remaja tersebut kemudian mengatakan ada tujuh wanita lain yang menghubunginya, dan mengaku telah mengalami hal serupa, dengan iming-iming diberi pekerjaan dan peluang lainnya. Beberapa di antara wanita itu, berusia di bawah 18 tahun.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs