Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 di kota tersebut.
“Hari ini kami melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat Kota Surabaya,” kata Soepriyatno anggota KPU Surabaya di Surabaya serta dikutip Antara, Senin (17/10/2022).
Sembilan partai politik (parpol) yang dimaksud adalah Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat.
“Di luar itu, parpol PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) hasil Pemilu 2019. Ketika lolos verifikasi administrasi keanggotaan maka parpol PT tinggal menunggu penetapan sebagai calon peserta pemilu yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022,” ujar Nano, panggilan akrabnya.
Jadi, partai politik yang menjalani pengurusan faktual dan verifikasi keanggotaan adalah partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR RI pada Pemilu 2019, partai politik baru yang tidak pernah mengikuti pemilu dan terdaftar di KPU RI serta dinyatakan lulus persyaratan minimum untuk verifikasi keanggotaan dan administrasi keanggotaan.
Menurutnya, jadwal verifikasi faktual kepengurusan maupun keanggotaan parpol dilaksanakan pada 15 Oktober- 4 November 2022. Khusus untuk verifikasi kepengurusan dilaksanakan pada 17 Oktober 2022.
“Verifikatur kami akan masuk dan keluar kampung di Surabaya untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol sesuai sampling yang ada,” kata Nano yang membawahi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya.
Saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan maupun keanggotaan parpol, diharuskan sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah diterapkan verifikatur seperti salam, sapa, senyum, memperkenalkan diri, dan menunjukkan surat tugas.
Selain itu, petugas juga mengenakan seragam khusus berupa rompi dan topi yang bertuliskan petugas verifikasi faktual, id card verifikatur dan surat tugas. “Kami sudah menginfokan ke Bawaslu Surabaya mengenai jadwal ini supaya bisa bersama,” ujarnya.
“Bimbingan teknis verifikatur sudah dilaksanakan beberapa kali oleh KPU Surabaya. Begitu juga rapat koordinasi dengan kepolisian dan Pemkot Surabaya sudah dilaksanakan, termasuk juga dengan pihak penghubung parpol tersebut,” kata Nano.
Dia dan pihaknya berharap, Bagian Pemkot Surabaya sudah meneruskan agenda ini ke masyarakat melalui camat, lurah, RT/RW. Begitu juga polres meneruskan ke polsek hingga Bhabinkamtibmas.
Terakhir, Nano menyatakan bahwa hasil verifikasi faktual akan diumumkan KPU RI, sedangkan KPU kabupaten/kota hanya sebatas membantu tugas verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota, baik untuk kepengurusan maupun keanggotaan. (ant/bil)