Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Terkait putusan, tentu kami sangat optimis permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan ditolak oleh hakim. Kenapa? Karena jawaban-jawaban yang telah kami ajukan sudah sangat jelas,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Rencananya, putusan praperadilan yang diajukan Mardani atas penetapan tersangka oleh KPK, akan dibacakan hakim, hari ini, di Gedung PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Tim Hukum KPK, kata Ali Fikri, sudah menyampaikan dua bukti permulaan atas dugaan korupsi yang melibatkan politikus PDI Perjuangan tersebut.
Antara lain, berupa 129 dokumen, 18 keterangan saksi, serta sejumlah bukti elektronik.
Kemudian, KPK juga sudah menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan dalam sidang praperadilan.
Karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, kemarin, Selasa (26/7/2022), KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Juru Bicara KPK menegaskan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan praperadilan bisa menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana.
Sementara itu, Denny Indrayana kuasa hukum Mardani menyatakan kliennya siap hadir di Kantor KPK kalau praperadilannya gugur.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.(rid/rst)