Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) malam, menetapkan Itong Isnaeni Hidayat Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka penerima suap bersama Hamdan seorang Panitera Pengganti.
Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK mengatakan, Itong dan Hamdan diduga kuat menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar dari Hendro Kasiono pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Nawawi menyebut Penyidik KPK mendalami dugaan adanya uang suap yang diterima Itong Isnaeni Hidayat dari perkara lain yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“KPK menduga IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Hal itu akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK,” ucap Nawawi.
Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), hari Rabu (19/1/2022), di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan Satgas KPK sesudah menemukan indikasi adanya transaksi pemberian uang di area parkir Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam OTT itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp140 juta yang diduga sebagai tanda jadi untuk memutus pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebanyak Rp50 miliar.
KPK mensinyalir Itong meminta uang Rp1,3 miliar dengan perantara Hamdan, supaya keputusan di tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung sesuai pesanan.(rid/ipg)