Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru yang merupakan hakim yustisial, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta sebagaimana dikutip Antara, Senin (19/12/2022).
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah menemukan kecukupan bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.
Ali mengatakan, informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan akan diumumkan kepada publik ketika telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
“Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” tambah Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Enam tersangka selaku penerima suap ialah Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung nonaktif, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) PNS Kepaniteraan MA, serta Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) selaku dua PNS MA.
Sementara itu, tersangka yang memberikan suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku pihak swasta/debitur KSP Intidana.
Setelah adanya pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga pihak penerima suap, yaitu Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.
Akibat perbuatan tersebut, mereka telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/tik/rst)