Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara sebagai Tersangka Penerima Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gafur Mas’ud  Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Bupati dari Partai Demokrat itu bersama sejumlah pejabat di Pemkab Penajam Paser Utara terindikasi menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta.

Berdasarkan bukti permulaan, KPK juga menetapkan Mulyadi (Plt Sekda), Edi Hasmoro (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Jusman (Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga), serta Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokat Balikpapan).

Sedangkan Achmad Zuhdi pengusaha swasta yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Status hukum itu diumumkan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, Kamis (13/1/2022) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“KPK menemukan ada bukti permulaaan yang cukup, dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ sebagai pemberi, penerima AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, MI Plt Sekda PPU, EH kepala dinas Pekerjaan umum PPU, JM Kabid Disdik pemuda dan olahraga, NA, swasta, Bendum DPC Demokat Balikpapan,” ujarnya.

Alex Marwata mengatakan, tahun 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.

Antara lain, untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Terkait proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur Mas’ud diduga memerintahkan orang-orang kepercayaannya mengumpulkan uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan sejumlah proyek.

Kepala daerah itu disinyalir sudah menerima uang tunai Rp1 miliar dari tersangka lain yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, Alex bilang, Abdul Gafur Mas’ud juga pernah menerima uang suap atas penerbitan perizinan, antara lain perizinan HGU lahan sawit, dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas perbuatan yang disangkakan, pihak pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b), atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, di rumah tahanan cabang KPK, Jakarta.

Sekadar informasi, Bupati Penajam Paser Utara terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (12/1/2022), di area pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

Dari OTT itu, Tim KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1 miliar tersimpan di dalam sebuah koper, serta Rp447 juta di dalam rekening bank.

Uang itu diduga pemberian para kontraktor yang mendapat proyek pengerjaan infrastruktur kepada Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs