Jumat, 22 November 2024

KPK Setorkan Rp14,5 Miliar Uang Pengganti dari Juliari Batubara Mantan Menteri Sosial

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Juliari P Batubara mantan Menteri Sosial meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyetorkan pelunasan uang pengganti Rp14,5 miliar dari Juliari Batubara mantans Menteri Sosial terpidana kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Setoran itu dilakukan Suryo Sularso dan Andry Prihandono selaku jaksa eksekutor melalui Biro Keuangan KPK.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, terpidana melunasi uang pengganti dengan cara mengangsur tiga kali.

“Pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dilakukan Juliari bentuk ketaatan pada tuntutan Tim Jaksa KPK dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu sejalan dengan upaya optimalisasi pemulihan aset dalam setiap perkara yang ditangani KPK,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dia menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan cuma untuk memberikan efek jera para pelaku lewat pidana penjara, tapi juga berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Sekadar informasi, Juliari Batubara yang sempat menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju mewakili PDI Perjuangan mendapat vonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.

Selain penjara, dia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Juliari yang sekarang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang juga harus rela hak politiknya dicabut selama empat tahun sesudah dia menjalani hukuman penjara.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs