Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt. Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, proses pengisian penjabat kepala daerah rentan akan praktik korupsi.
Maka dari itu, KPK memberikan perhatian khusus terkait hal ini karena adanya 272 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya tahun 2022-2023, dan akan digantikan sementara oleh penjabat kepala daerah.
“Proses transisi dan pengisian penjabat penting menjadi perhatian kita bersama. Karena, proses itu sering menjadi ajang transaksi yang rentan praktik-praktik korupsi,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Menurut Ali Fikri, praktik korupsi dalam proses pengisian penjabat kepala daerah, cenderung mirip dengan praktik jual beli jabatan dalam sejumlah kasus yang pernah ditangani Komisi Antirasuah.
Merujuk data KPK dari tahun 2004 sampai 2021, pelaku korupsi banyak yang berasal dari kalangan politisi. Rinciannya, 310 orang Anggota DPR RI dan DPRD, 22 orang gubernur, dan 148 bupati/wali kota.
Banyaknya biaya dalam proses politik untuk mendapatkan jabatan publik, disinyalir merupakan faktor pemicu seseorang melakukan korupsi.
“Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut. Penghasilan tambahan itu sering dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” tegasnya.
Dalam rangka mitigasi untuk merespon hal tersebut, KPK menyelenggarakan Program Politik Cerdas Berintegritas.
Lewat program itu, KPK berupaya mengingatkan lagi pentingnya pimpinan dan pengurus partai politik baik di pusat mau pun daerah, menjadi benteng pencegahan korupsi di lingkungan kerja. Sehingga, penjabat dan kepala daerah yang nantinya terpilih punya integritas dalam memimpin daerah demi kesejahteraan masyarakatnya.
Sekadar informasi, tahun ini ada 101 pos kepala daerah yang harus diisi penjabat, dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta dan Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah, menjadi beberapa di antara yang harus melepas jabatan kepala daerah. (rid/bil)