Jumat, 22 November 2024

KPK Panggil Tiga Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Suap Lukas Enembe

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tim dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura, Minggu (30/10/2022) memeriksa kesehatan Lukas Enembe Gubernur Papua di kediaman pribadi di Koya Tengah, Jayapura. Foto: Antara/Dok THAGP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mala Riany Wattimena, Suci Marlina, dan Suminta yakni tiga pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Lukas Enembe (LE) Gubernur Papua.

“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Seperti dilansir dari Antara, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil oleh tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun, ia tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.(ant/gat/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs